1.
Pengertian
a.
Kartu ATM Bank Papua adalah Kartu Automated Teller Machine (ATM)
milik Bank Pembangunan Daerah Papua yang selanjutnya disebut
Kartu ATM.
b.
Bank Papua adalah Bank Pembangunan Daerah Papua yang selanjutnya
disebut Bank.
2.
Kartu ATM Bank Papua diberikan kepada nasabah BPD Papua pemegang
:
a.
Rekening Tabungan Simpeda.
b. Rekening
Tabungan Simanja.
c. Rekening
lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank.
3.
Seluruh ketentuan yang berlaku untuk rekening-rekening tersebut
pada butir 2 di atas, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan ATM ini.
4.
Kartu ATM tidak diberikan secara otomatis kepada nasabah,
melainkan hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki saldo minimal
tertentu dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank
serta mengajukan permohonan pembuatan Kartu ATM.
5.
Kartu ATM dan PIN diterbitkan / dikeluarkan oleh Card Center di
Kantor Pusat BPD Papua. PIN hanya diketahui oleh pemegang kartu ATM
sendiri. Kartu ATM dan PIN tidak dapat dipindah-tangankan kepada
siapapun dan dengan cara apapun. Pemegang kartu bertanggung jawab
sepenuhnya atas penyalahgunaan kartu yang dilakukan oleh pihak lain.
6. Nasabah akan menerima Kartu ATM dan nomor PIN yang diserahkan
melalui Kantor Cabang tempat nasabah tersebut mendaftarkan rekeningnya.
7. Pada kartu ATM tercetak nama pemegang kartu dan nomor kartu ATM.
Kartu ATM tersebut berlaku selama masih dapat dipergunakan serta pemilik
Kartu ATM masih menjadi nasabah pemegang kartu ATM Bank Papua.
8.
Pemegang Kartu harus menyimpan kartu ATM dengan baik dan
merahasiakan PIN.
9.
Bank berhak menarik atau membatalkan dan atau memperbaharui kartu
berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Pemegang kartu lalai/tidak mentaati syarat-syarat dan ketentuan
umum ATM Bank Papua.
b.
Bilamana pemegang kartu melakukan kecurangan.
c. Bilamana
pemegang kartu meninggal dunia.
d.
Atas pertimbangan/kebijakan Bank.
10.
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh pemegang kartu untuk
memblokir atau mendebet rekening atas nama pemegang kartu sesuai
ketentuan yang berlaku pada bank.
11.
Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul
karena kehilangan, pemalsuan dan penyalahgunaan kartu ATM oleh pihak
lain.
12.
Apabila pemegang kartu ATM ingin mengakhiri/membatalkan
penggunaan kartu, maka pemegang kartu harus memberitahukannya secara
tertulis kepada Bank minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum mengakhiri/membatalkannya.
13.
Pemegang kartu harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank
apabila terjadi perubahan nama, alamat, tanda tangan dan hal-hal lain
yang menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan
pemegang kartu kepada Bank.
14.
Jika kartu hilang, pemegang kartu harus segera melaporkan secara
tertulis kepada Bank dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari
Kepolisian. Untuk penggantian kartu ATM rusak, pemegang kartu harus
menyertakan/mengembalikan kartu ATM yang rusak tersebut, berdasarkan
laporan tersebut Bank akan menerbitkan kartu ATM dan PIN pengganti.
15.
Untuk penerbitan kartu ATM baru, kepada nasabah dikenakan biaya
sesuai ketentuan Bank. Penggantian kartu ATM yang hilang atau rusak
dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank.
16.
Setiap pemegang kartu ATM dikenakan biaya administrasi bulanan
yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
17.
Jenis informasi dan transaksi yang dapat dilakukan pada terminal
ATM adalah :
a.
Informasi Saldo;
b.
Ganti PIN;
c.
Penarikan Tunai Tertentu;
d.
Penarikan Tunai Cepat;
e.
Pemindahbukuan/Transfer;
f.
Transaksi dan Jasa lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
18.
Transaksi dapat dilaksanakan setiap hari (termasuk hari minggu
dan hari libur) selama 24 jam, kecuali pada saat pemeliharaan terminal
ATM.
19.
Besarnya penarikan minimal dan maksimal per transaksi dan atau
per hari, diatur sesuai ketentuan Bank.
20.
Dalam hal pemegang kartu ATM keluar atau meninggal dunia,
pemegang kartu ATM atau ahli warisnya harus mengembalikan kartu ATM
kepada Bank.
21.
Apabila terjadi klaim karena terdapat perbedaan catatan antara
nasabah dengan Bank sebagai akibat melakukan transaksi di ATM, maka Bank
akan menindaklanjuti hal tersebut.
22.
Segala bentuk klaim dari nasabah kepada Bank diajukan secara
tertulis selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kerja sejak tanggal
transaksi yang menyebabkan klaim tersebut.
[HOME]
|