KETENTUAN UMUM ATM BANK PAPUA

 

1.     Pengertian

a.    Kartu ATM Bank Papua adalah Kartu Automated Teller Machine (ATM) milik Bank Pembangunan Daerah Papua yang selanjutnya disebut Kartu ATM.

b.     Bank Papua adalah Bank Pembangunan Daerah Papua yang selanjutnya disebut Bank.

 

2.     Kartu ATM Bank Papua diberikan kepada nasabah BPD Papua pemegang :

a.     Rekening Tabungan Simpeda.

b.    Rekening Tabungan Simanja.

c.    Rekening lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank.

 

3.     Seluruh ketentuan yang berlaku untuk rekening-rekening tersebut pada butir 2 di atas, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ATM ini.

 

4.     Kartu ATM tidak diberikan secara otomatis kepada nasabah, melainkan hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki saldo minimal tertentu dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank serta mengajukan permohonan pembuatan Kartu ATM.

 

5.     Kartu ATM dan PIN diterbitkan / dikeluarkan oleh Card Center di Kantor Pusat BPD Papua. PIN hanya diketahui oleh pemegang kartu ATM sendiri. Kartu ATM dan PIN tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun. Pemegang kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyalahgunaan kartu yang dilakukan oleh pihak lain.

 

6.    Nasabah akan menerima Kartu ATM dan nomor PIN yang diserahkan melalui Kantor Cabang tempat nasabah tersebut mendaftarkan rekeningnya.

 

7.    Pada kartu ATM tercetak nama pemegang kartu dan nomor kartu ATM. Kartu ATM tersebut berlaku selama masih dapat dipergunakan serta pemilik Kartu ATM masih menjadi nasabah pemegang kartu ATM Bank Papua.

 

8.     Pemegang Kartu harus menyimpan kartu ATM dengan baik dan merahasiakan PIN.

 

9.   Bank berhak menarik atau membatalkan dan atau memperbaharui kartu berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

a.     Pemegang kartu lalai/tidak mentaati syarat-syarat dan ketentuan umum ATM Bank Papua.

b.     Bilamana pemegang kartu melakukan kecurangan.

c.     Bilamana pemegang kartu meninggal dunia.

d.     Atas pertimbangan/kebijakan Bank.

  

10.  Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh pemegang kartu untuk memblokir atau mendebet rekening atas nama pemegang kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada bank.

 

11. Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kehilangan, pemalsuan dan penyalahgunaan kartu ATM oleh pihak lain.

 

12. Apabila pemegang kartu ATM ingin mengakhiri/membatalkan penggunaan kartu, maka pemegang kartu harus memberitahukannya secara tertulis kepada Bank minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum mengakhiri/membatalkannya.

 

13. Pemegang kartu harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan nama, alamat, tanda tangan dan hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan pemegang kartu kepada Bank.

 

14. Jika kartu hilang, pemegang kartu harus segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Untuk penggantian kartu ATM rusak, pemegang kartu harus menyertakan/mengembalikan kartu ATM yang rusak tersebut, berdasarkan laporan tersebut Bank akan menerbitkan kartu ATM dan PIN pengganti.

 

15. Untuk penerbitan kartu ATM baru, kepada nasabah dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank. Penggantian kartu ATM yang hilang atau rusak dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank.

 

16. Setiap pemegang kartu ATM dikenakan biaya administrasi bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Bank.

 

17. Jenis informasi dan transaksi yang dapat dilakukan pada terminal ATM adalah :

a.     Informasi Saldo;

b.     Ganti PIN;

c.      Penarikan Tunai Tertentu;

d.     Penarikan Tunai Cepat;

e.     Pemindahbukuan/Transfer;

f.      Transaksi dan Jasa lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

 

18. Transaksi dapat dilaksanakan setiap hari (termasuk hari minggu dan hari libur) selama 24 jam, kecuali pada saat pemeliharaan terminal ATM.

 

19. Besarnya penarikan minimal dan maksimal per transaksi dan atau per hari, diatur sesuai ketentuan Bank.

 

20. Dalam hal pemegang kartu ATM keluar atau meninggal dunia, pemegang kartu ATM atau ahli warisnya harus mengembalikan kartu ATM kepada Bank.

 

21. Apabila terjadi klaim karena terdapat perbedaan catatan antara nasabah dengan Bank sebagai akibat melakukan transaksi di ATM, maka Bank akan menindaklanjuti hal tersebut.

 

22. Segala bentuk klaim dari nasabah kepada Bank diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kerja sejak tanggal transaksi yang menyebabkan klaim tersebut.

 

[HOME]

Copyright 2004 © CardPapua